Archive for Juli, 2016

Gaji Rp 4,5 Juta/Bulan Bebas Pajak

Pemerintah lewat Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, telah menandatangani aturan kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) baru.

Jumlah PTKP atau gaji bebas pajak dinaikkan, dari sebelumnya Rp 36 juta/tahun atau Rp 3 juta/bulan, menjadi Rp 54 juta/tahun atau Rp 4,5 juta/bulan. Aturan ini berlaku surut sejak Januari 2016.

Menurut Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, N.E Fatimah, kenaikan PTKP 50% ini akan berdampak baik pada sisi penerimaan pajak maupun pada perekonomian secara luas.

Dari sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang selanjutnya akan berpotensi terjadinya penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian.

Namun demikian, penurunan ini akan terkompensasi oleh adanya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan PPh Badan. Hal ini disebabkan adanya penambahan tax base dari ketiga jenis pajak tersebut.

“Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan 2 anak. Oleh karena itu, rata-rata PTKP untuk satu keluarga sebesar Rp 67,5 juta setahun. Penyesuaian besaran PTKP mulai diberlakukan sejak Januari 2016,” jelas Fatimah dalam keterangannya, Jumat (24/6/2016).

Sebelumnya, pada tahun 2015 lalu pemerintah juga telah menaikkan PTKP dari Rp24,3 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. “Kenaikannya ini sama persis dengan kenaikan PTKP 2015, dari Rp2 juta sebulan menjadi Rp3 juta sebulan. (Jadi) sama-sama naik 50 persen,” jelas Menkeu dalam Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta pada Senin (11/4).

Dengan kenaikan tersebut, secara rinci, jumlah PTKP untuk Wajib Pajak (WP) dengan status tidak kawin (TK/0) menjadi Rp54 juta per tahun. Untuk WP dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) menjadi Rp58,5 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan satu tanggungan/anak (K/1) menjadi Rp63 juta per tahun; WP dengan status kawin dengan dua tanggungan/anak (K/2) menjadi Rp67,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin dengan tiga tanggungan/anak (K/3) menjadi Rp72 juta per tahun.

Sementara itu, untuk WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung tanpa tanggungan/anak (K/I/0) PTKP-nya menjadi Rp112,5 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan satu tanggungan/anak (K/I/1) menjadi Rp117 juta per tahun; WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan dua tanggungan/anak (K/I/2) menjadi Rp121,5 juta per tahun; dan WP dengan status kawin, penghasilan istri digabung dengan tiga tanggungan/anak (K/I/3) menjadi Rp126 juta per tahun.

Kenaikan PTKP ini sendiri diusulkan mulai berlaku pada Bulan Januari 2016. Namun demikian, pengumuman kenaikan secara resmi baru akan dilakukan pada Bulan Juni 2016 mendatang. “Rencananya Bulan Juni akan kita umumkan kenaikan PTKP secara resmi,” katanya.

Menurut Menkeu, penyesuaian besaran PTKP ini antara lain dilakukan untuk melindungi dan/atau meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, hal ini juga merupakan salah satu stimulus pajak yang akan mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi